Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul
kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu
dan hukum.
Hal tersebut
disampaikan oleh Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM Ikhsan Abdullah yang awalnya
menjawab terkait polemik yang ada di publik terkait hubungan badan yang
merupakan hak setiap orang lalu kemudian diatur secara pidana oleh negara.
Dia
menekankan meski itu merupakan hak tapi pada dasarnya manusia bermartabat dan
harus tunduk pada konsensus negara.
“Sependapat
bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat
dan dia harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam peradaban
suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau peradaban suatu suku bahkan,” kata
Ikhsan Abdullah, Rabu (13/7/2022).
Ikhsan
menjelaskan, dalam konsensus negara Indonesia, hubungan badan harus melalui
pernikahan terlebih dulu. Hal tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Dalam
peradaban suatu bangsa, kita sudah ada konsensus bahwa yang namanya nikah atau
hubungan badan harus melalui pernikahan, itu diatur undang-undang, kan jelas
itu boleh menikah dengan pasal 1 ayat 1, tapi juga sebagai warga negara yang
baik harus catatkan pernikahan,” ucapnya.
Selain itu,
Ikhsan menyebut kebebasan tidak boleh melanggar hukum yang diterapkan negara.
Dia tidak membantah bahwa hubungan badan adalah hak asasi manusia, tapi harus
dibungkus dengan pernikahan agar mencapai tujuan yang lebih mulia.
“Kebebasan
itu tidak boleh kemudian melanggar rambu-rambu atau hukum di mana kita berada.
Di Indonesia
itu HAM yang tadi apakah konsensus dan sebagainya dengan atas nama HAM oke,
tapi kemudian dia harus diselamatkan untuk martabat dia, kebaikan dia, dan
kebaikan semuanya.
Maka dia
harus dicampur dan dibungkus dengan pernikahan atau perkawinan. Dan itu pasti
tujuannya lebih mulia dari hak asasi manusia itu sendiri,” ujarnya.
MUI Dorong
RKUHP Segera Disahkan
Ikhsan lantas
mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah membentuk RKUHP lebih baik dari
KUHP yang sebelumnya. MUI pun mendorong agar RKUHP segera disahkan.
“MUI
menganggap bahwa ini adalah kemajuan yang harus kita apresiasi, yang harus kita
terima, dan ini yang terbaik dari KUHP yang sebelumnya. Karena yang terbaik
maka kami dari MUI mendorong agar RKUHP segera disahkan, karena tadi, untuk
mencapai kebaikan yang sempurna sangat sulit, maka ini yang terbaik. Saya kira
itu dari MUI,” tuturnya
“Dari
perspektif kemajuan perluasan perzinaan dan hukuman dan lain-lain itu cukup
baik. Ketimbang yang lalu. Karenanya, kami ingin agar RKUHP ini segera disahkan
jadi Undang-Undang,” lanjutnya.
0 Komentar